Bandar Lampung-Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling Polresta Bandar Lampung, Senin(11/01/2016) di Depan Museum Lampung, melayani hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan SIM A/C :
1. SIM A/C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM dan KTP, 2 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ataupun Puskesmas.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu, yang berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 50 Tahun 2010 dan sesuai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
0 komentar:
Post a Comment