SIM Keliling Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung-Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling Polresta Bandar Lampung, Senin(11/01/2016) di Depan Museum Lampung, melayani hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM A/C :
1. SIM A/C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM dan KTP, 2 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ataupun Puskesmas.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu, yang berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 50 Tahun 2010 dan sesuai tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment