Pemkot Bandar Lampung Menarik Peredaran Minyak Goreng Candi Mas dari Peredaran di Pasaran

Tidak Miliki Surat Edar Dari BPOM Dan MUI, Ribuan Kemasan Minyak Goreng Merek Candi Mas dan CS 900 Disita Polda Lampung / Foto Suara Pedia


Bandar Lampung – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung segera mencabut izin perdagangan dan usaha minyak goreng Candi Mas dan CS 900 yang beredar di masyarakat.

Penarikan ini menindak lanjuti temuan Polda Lampung di tempat produksi minyak goreng tersebut di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Timur, pada Jumat (2/6/2017) lalu. Polisi menemukan bahwa dua merk minyak goreng ini tidak layak konsumsi dan tak punya izin edar.

“Kami memang belum diberikan surat tembusan dari Polda Lampung. Namun bisa saja diberikan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Lampung terkait perintah penarikan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Syariwansyah di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2017).

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera mencabut izin usaha dan perdagangan kedua minyak goreng tersebut, karena melanggar peraturan meteri perdagangan. “Segera kami cabut. Karena memang saat penggerebekan, tidak tertuang izin dari BPOM dan MUI,” ungkapnya.

Terkait penarikan dua merk minyak goreng ini, Syariwansyah menyebut harus sesuai mekanisme. Jika surat perintah sudah diberikan, maka tim dari Dinas Perdagangan, akan bergerak ke pasar-pasar tradisional untuk menariknya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menyita 11.400 paket minyak goring Candi Mas dan 4.980 paket minyak goreng CS-900 spesial.

Banyak Warga Bandar Lampung Belum Sadar, ternyata masih banyak warga yang belum tahu bahwa minyak goreng Candi Mas dan CS 900 ini tidak layak konsumsi dan tak punya izin edar. Banyak pedagang maupun ibu rumah tangga yang masih menggunakan minyak tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Seperti Farida, IRT di Kecamatan Teluk betung Barat, belum mengetahui kalau minyak goreng Candi Mas bermasalah. “Minyak ini saya sering beli, enggak tahu kalau bermasalah,” ungkapnya, Saa dilansair dari laman Kupastuntas.

Ia mengatakan, hampir setengah tahun ini ia membeli minyak tersebut untuk keperluan pribadi dan usaha di rumahnya. “Jualan gorengan saya di rumah memakai minyak ini, jadi kami baru mengetahuinya kalau berbahaya,” kata dia.

Hal senada disampaikan Karto, pedagang di Pasar Tugu. Ia mengatakan masih banyak warga yang membeli minyak ini. “Minyak ini banyak yang membelinya. Saya juga baru tahu kalau mau ditarik dari peredaran,” tandasnya.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment