SIM Keliling Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung-Pelayanan SIM keliling Polresta Bandar Lampung. Jumat(08/01/2016) di Depan Rumah Dinas Gubernur Lampung. Mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berikut syarat perpanjangan SIM A/C
1. SIM A/C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM dan KTP, 2 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ataupun Puskesmas.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu, yang berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 50 Tahun 2010 dan sesuai tarif PNBP.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment