Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan berkas yang wajib dimiliki untuk melamar pekerjaan.
Bagi anda yang ingin membuat SKCK saat ini tidak terlalu rumit.  Kita tidak lagi dipersulit dengan meminta keterangan lurah atau rt.  Langkah membuat SKCK yaitu
1.anda harus menyiapkan fotocopy KTP,  fotocopy Kartu Keluarga,  pass foto ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah sebanyak 4 lembar
2.datanglah ke polresta setempat
3.buat kartu sidik jari dan surat rekomendasi dari polresta tersebut dan fotocopy
4.masuk ke ruangan pelayanan SKCK dengan melengkapi seluruh berkas
5.isi data mengenai diri anda ke buku catatan yang diberikan petugas
6.serahkan seluruh berkas dan tunggu beberapa jam
Untuk memperpanjang SKCK pun tidak sulit.  Berkas yang diperlukan sama seperti pembuatan SKCK baru. 
Hal yang harus diperhatikan yaitu datanglah pagi hari karena setiap hari pelayanan SKCK selalu ramai,  bawa pulpen untuk mengisi buku data diri.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan.  Semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment