Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Balitanya

Bandar Lampung-Tega, mungkin itu ungkapan yang cocok untuk diberikan kepada DI (34) karena telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur balita. DI melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih berusia balita tersebut saat istrinya tidak ada di rumah yang berlokasi di daerah Batu Petuk, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar lampung.
Kapolsek Telukbetung Barat Kompol A Yudi Taba mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dipancing untuk pulang ke rumahnya.
"Istri tersangka yang berinisial ML melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Telukbetung Barat setelah menemukan anak pertamanya menangis dalam keadaan tidak mengenakan celana lagi. Polisi langsung melakukan penangkapan setelah dipancing untuk pulang, karena tersangka sempat tidak pulang-pulang." ujar Kapolsek Telukbetung Barat Kompol A Yudi Taba. Rabu (23/12).
Kapolsek Telukbetung Barat Kompol A Yudi Taba menambahkan, tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak dua kali.
"Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Desember di Kemiling. Tersangka mengaku, melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak dua kali kepada bocah balita berumur tiga tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka DI yang memiliki 2 orang anak yang masih balita tersebut mengatakan sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut. "DI diketahui sudah berumah tangga selama lima tahun ini. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 ayat 3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment