Larangan Modifikasi Kendaraan Di Tetapkan Mulai Januari 2016

Jakarta-Polisi akan menindak tegas pengguna kendaraan yang memodifikasi kendaraan mereka secara berlebihan. Hal ini untuk menegakkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Senin(28/11/3015)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, melalui akun Facebook Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya merasa perlu menyosialisasikan aturan ini ke para pemilik kendaran yang ada di Indonesia.

Selain Indonesia, Kanada Juga Larang Modifikasi Kendaraan

Menurut dia, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak dijumpai kendaraan modifikasi, baik sepeda motor maupun mobil, yang menyebabkan perubahan tipe. Hal ini tidak sah dan dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Budiyanto mengungkapkan modifikasi boleh saja asal pemilik harus melakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikasi khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Klasifikasinya meliputi perubahan dimensi, kapasitas tenaga mesin, serta daya angkut.

Hal itu sesuai Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 Ayat (2) dan (7) PP Nomor 55 Tahun 2012 juncto Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Uji tipe yang diterbitkan Kemhub juga memiliki beberapa ketentuan, yakni modifikasi dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) serta harus dilakukan di bengkel umum yang ditunjuk Kemhub.

Kendaraan modifikasi juga wajib didaftarkan kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru sesuai perubahan kendaraan bermotor.

"Pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku" tegas Budiyanto

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment