Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Foto / pekannews

Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Status tersangka tersebut dikonformasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

“Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan,” terang Wahyu kepada pers, pada Senin (29/5) saat dilansir dari fajarsumatera.

Wahyu menjeaskan, status tersangka untuk Rizieq Shihab terkait kasus percakapan berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein. “Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan,” kata Wahyu. Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. “Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini,” tuturnya.

Rizieq Tempuh Praperadilan

Sementara itu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, disebut telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. “Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak,” ujar Sugito, kepada pers Senin (29/5) sore.

Ditambahkan Sugito, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq. Dia menilai penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak tepat. “Habib akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan kezaliman ini,” ucap Sugito.

Sugito menambahkan, kliennya saat ini masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif. Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment