Pemerintah Wajibkan Anak Dibawah 17 Tahun Punya KIA (Kartu Identitas Anak)


Bandar Lampung-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Dalam peraturannya, pemegang KIA adalah warga negara Indonesia yang berusia 0 hingga 17 tahun. Sabtu (13/02/2016)

Pemerintah menyebut, tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak. KIA nantinya akan memiliki dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.


Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, kartu identitas ini akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP asli kedua orangtua/wali.


Sementara persyaratan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA adalah:


1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.


Tata Cara Mengusulkan KIA
Di dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertera tata cara pembuatan KTP sebagai berikut:


1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment